Kamis, 07 Februari 2019

Larangan meniru orang kafir

Short Message Tausiah (SMT)
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

         Larangan Meniru Orang Kafir



Seorang Muslim hendaknya berusaha menjauhkan dirinya dari meniru-niru orang kafir dalam masalah pakaian, pola hidup, gaya apalagi dalam masalah peribadatan.

Kalau ternyata orang kafir melakukan kegiatan yang bermanfaat maka tidak mengapa ditiru.
Yang dilarang oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah meniru-niru perkara yang tidak ada manfaatnya yaitu hanya sekedar model/gaya.
 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله الهم قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.” أَخْرَجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ ، وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā ia berkata: Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR Imām Abū Dāwūd dalam Sunannya dan dishahihkan oleh Ibnu Hibbān)

Follow us IG : *@ritma_man1ngawi*

Sumber : https://ritmaalwi.blogspot.com/2019/laranganmeniruorangkafir.HTML?m=1

# _RITMA_ALWI_
# _MUAMALAH_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar